Selasa 06 Oct 2020 21:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakpus Lockdown 10 Hari

Puluhan pegawai pengadilan dinyatakan reaktif saat digelar tes cepat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan lockdown selama sepuluh hari setelah didapati  40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi reaktif setelah menjalani rapid test pada Selasa (6/10). Tes cepat dilakukan setelah adanya dua Aparatur Sipil Negara PN Jakpus yang terkonfirmasi Covid-19.

Setelah mendapati hasil tes tersebut, PN Jakpus memutuskan untuk langsung melakukan lockdown selama sepuluh hari. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas.

"Operasional perkantoran dan layanan pengadilan mulai tanggal 07 oktober 2020 sampai dengan 16 oktober 2020 dihentikan sementara "kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Namun, sambung Bambang,  kecuali layanan upaya hukum  dan hal yang sifat mendesak masih tetap dibuka. "Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ujar Bambang.

Atas kebijakan tersebut, sidang lanjutan kasus suap dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda. Sedianya, sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10) besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki. "Iya ditunda," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement