Jumat 09 Oct 2020 13:50 WIB

20 Pengunjuk Rasa di Kota Malang Rapid Test-nya Reaktif

Pengunjuk rasa yang memperoleh hasil reaktif akan menjalani tes usap.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja diamankan di aula Polresta Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). Sebanyak 129 pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah pelajar tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kendaraan serta fasilitas umum.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Sejumlah pengunjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja diamankan di aula Polresta Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). Sebanyak 129 pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah pelajar tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran kendaraan serta fasilitas umum.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) telah melakukan uji cepat (rapid test) terhadap 129 pengunjuk rasa yang diamankan di Mapolresta Makota. Dari ratusan demonstran tersebut, 20 orang di antaranya dinyatakan reaktif.

Pengunjuk rasa yang memperoleh hasil reaktif akan menjalani tes usap (swab test). Jika ditemukan hasil positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan diisolasi di safe house. Langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan 129 pengunjuk rasa sejak Kamis (8/10). Jumlah ini terdiri atas 59 mahasiswa, 14 pelajar SMA, 15 pelajar SMK, dua pelajar SMP dan satu orang buruh. Kemudian 15 orang pengangguran, satu orang petugas keamanan (cecurity) dan lima orang kuli bangunan.

"Total 124 laki-laki, lima orang perempuan," kata Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Makota, Jumat (9/10).

Aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap pengunjuk rasa sampai 1x24 jam. Upaya ini dilakukan untuk menentukan status dan peranannya pada aksi unjuk rasa. 

Jika demonstran terbukti melakukan pengrusakan kendaraan pemerintah dan kepolisian, maka akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terlibat, mereka akan dikembalikan ke keluarganya masing-masing. 

Aksi unjuk rasa atas penolakan UU Cipta Kerja di Kota Malang berakhir ricuh, Kamis (8/10). Demonstrasi telah menimbulkan kerusakan pada beberapa kendaraan, baik dari pemerintah maupun kepolisian. 

Tercatat, lima kendaraan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rusak akibat unjuk rasa. Rinciannya, satu mobil CRV terbakar dan empat lainnya mengalami kaca pecah. Kendaraan milik Satpol PP, Polres Batu dan Polres Blitar juga dilaporkan terbakar. 

"Termasuk kerusakan-kerusakan yang terjadi di kantor pemerintahan, baik itu DPRD, kantor Pemkot Malang, dan ada kerusakan lain di sepanjang jalan, fasilitas umum, lampu taman, banyak lainnya," ucapnya.

Selain itu, 15 anggota Polresta Makota dan Brimob juga dilaporkan mengalami luka ringan dan berat. Saat ini, tiga anggota Brimob sedang dirawat di RSUD Saiful Anwar (RSSA). Sementara untuk korban luka di kubu demonstran belum diketahui sampai sekarang. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement