Senin 12 Oct 2020 12:04 WIB

Operasi Yustisi Digelar Tiga Kali Sehari di Banjarmasin

Titik-titik operasi selalu berpindah.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Kewajiban menggunakan masker. (Ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kewajiban menggunakan masker. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tiga kali sehari menggiatkan operasi yustisi penegakan pemakaian masker. Ini berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat.

"Operasi yustisi terus kami giatkan, jangan sampai kendor mendisiplinkan warga pakai masker agar terhindar dari penularan virus Corona atau Covid-19," ujar Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Senin (12/10).

Menurut dia, operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin tersebut setiap harinya dilaksanakan. Para eksekutor adalah tim gabungan per wilayah kecamatan.

"Setiap hari di wilayah lima kecamatan di kota ini dilaksanakan operasi yustisi itu, kami tidak kendorkan, bahkan tiga kali sehari di setiap per kecamatan itu," papar Fahruraji.

Menurut dia, titik-titik operasi yustisi Perwali nomor 86 tahun 2020 ini setiap harinya selalu berpindah-pindah, sesuai arahan pihak di kecamatan. "Setiap titik operasi itu sebelas petugas Satpol kami tempatkan," ungkapnya.

Menurut dia, dengan terus digencarkannya operasi gabungan yang di dalamnya dibantu Polri-TNI, Dishub dan Satpol PP ini, kedisiplinan masyarakat, khususnya memakai masker sudah sangat tinggi.

"Meski masih ada yang terjaring, tapi jumlahnya sudah sedikit, paling cuma sepuluh oranglah, tapi memang masih ada saja lagi," bebernya.

Menurut dia, sebagian pelanggar protokol kesehatan ini tentunya disanksi, baik sanksi sosial, yakni, membersihkan lingkungan atau denda. "Pada 14 Oktober ini tahap pertama operasi yustisi penegakan Perwali nomor 86 ini berakhir, kita akan evaluasi, apakah diteruskan atau apa," ucapnya.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mengklaim tinggal satu kelurahan dari 52 kelurahan di ibu kota provinsi Kalsel tersebut yang masih zona merah.

Saat ini, sebagaimana laporan Gugus Tugas Covid-19 Kalsel, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Banjarmasin total sebanyak 3.401 orang, namun yang sudah berhasil sembuh sebanyak 2.907 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 162 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement