Senin 12 Oct 2020 20:43 WIB

Satpol PP Jakarta Utara Catat 3.904 Pelanggar Selama PSBB

Selama PSBB transisi pihaknya tetap melaksanakan operasi tertib masker

Rep: nugroho habibi/ Red: Hiru Muhammad
Suasana Taman Maju Bersama (TMB) Bintaro, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (12/10)
Foto: humas Pemkot Jakarta Utara
Suasana Taman Maju Bersama (TMB) Bintaro, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (12/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mencatat 3.904 pelanggar selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, 14 September hingga 11 Oktober 2020."Sebanyak 3.394 pelanggar memilih sanksi sosial dan 510 pelanggar memilih sanksi denda administratif," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid di Jakarta, Senin (12/10).

Yusuf menyatakan total denda administratif sepanjang PSBB Jakarta yang terkumpul sebesar Rp 71.375.000. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi yang berlaku dari tanggal 12 sampai 25 Oktober 2020.

Yusuf menegaskan selama PSBB transisi pihaknya tetap melaksanakan operasi tertib masker (Tibmask). Operasi tersebut terus berjalan baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan di Jakarta Utara.

"Kami berharap masyarakat terus disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tidak serta-merta merasa bebas karena adanya kebijakan PSBB transisi," tegas yusuf.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemkot Jakarta Utara juga kembali membuka Taman Maju Bersama (TMB) Bintaro, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Masa Transisi. Taman tersebut menjadi satu-satunya taman yang kembali diperbolehkan beroperasi.

"Di Jakarta Utara baru Taman Bintaro saja yang mulai beroperasi karena berada di zona hijau. Di area taman juga disiapkan tempat cuci tangan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata saat dikonfirmasi, Senin (12/10).

Putut menerangkan, akan kembali melakukan evaluasi terkait perkembangan Covid-19 di Jakut. Bila terkendali, sambung dia, pihaknya merencanakan untuk mengusulkan taman lainnya kembali beroperasi.

Masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) selama beraktivitas di area taman. Putut menyatakan, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam operasional Taman Bintaro.

Putut menguraikan sejumlah fasilitas umum telah diperbolehkan kembali beroperasi dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal itu, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB Transisi yang dimulai 12 - 25 Oktober 2020.

"Ada ketentuan yang harus diterapkan seperti jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen, dilarang masuk bagi anak yang berusia dibawah 9 tahun dan lansia, jam operasional hanya sampai Pukul 17.00 WIB dan hal lainnya," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement