Senin 12 Oct 2020 22:59 WIB

Satgas Covid-19 Pariaman Gelar Razia Masker

Sanksi pelanggar pakai masker diterapkan denda sebesar Rp100 ribu.

Red: Ani Nursalikah
Satgas Covid-19 Pariaman Gelar Razia Masker. Ilustrasi
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Satgas Covid-19 Pariaman Gelar Razia Masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Pariaman menggelar razia warga yang tidak pakai masker di kota itu sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kami sudah menyosialisasikan terkait Perda ini kepada warga dan hari ini dilakukan penindakannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota PariamanElfis Candra saat razia pelanggar protokol kesehatan, Senin (12/10).

Baca Juga

Ia mengatakan yang terjaring razia tersebut bervariasi mulai dari segi usia dan profesi, bahkan aparatur sipil negara tidak luput dari penindakan dari tim gabungan itu. Ia menyampaikan warga yang terjaring tersebut tidak saja berdomisili di Pariaman, namun juga daerah tetangga di antara Kabupaten Agam.

Sanksi yang diterapkan untuk pelanggar Perda tersebut yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di wilayah Pasar Pariaman yang merupakan lokasi kegiatan itu dilaksanakan. Apabila pelanggar Perda tersebut tidak sanggup melaksanakan kerja sosial, lanjutnya maka diterapkan denda sebesar Rp100 ribu yang akan disetorkan ke kas daerah.

"Kan kadang-kadang pelanggar enggan kerja sosial maka sanksi penggantinya yaitu denda," katanya.

Ia menyatakan akan terus melaksanakan razia tersebut secara rutin agar warga mau menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu. Sebelumnya Pemerintah Provinsi(Pemprov Sumbar) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2020 terkait AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah itu.

"Sudah banyak peraturan yang dibuat, namun masih banyak masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat menyosialisasikan Perda Nomor 06 tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Pariaman dan tokoh masyarakat setempat.

Ia mengatakan atas dasar tersebut, ia membuat perda itu guna meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Menurutnya tidak ada cara lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selain Perda tersebut karena di dalamnya tidak saja terdapat sanksi administrasi namun juga sanksi pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement