Rabu 14 Oct 2020 23:43 WIB

Polisi Bali Tangkap Pengedar 4,5 Kilogram Ganja

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di dua TKP berbeda.

Red: Teguh Firmansyah
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Resnarkoba Polda Bali menangkap dua pengedar narkotika bernama Giovanni Biondi (30) dan Johannes I. S. Pradipta (32). Keduanya a memiliki dan mengedarkan 4,5 kg narkotika jenis ganja.

"Modusnya memiliki, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan. Keduanya merupakan pengedar, namun ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu malam.

Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, (13/10) sekitar pukul 19.00 Wita, di dua TKP berbeda. Pertama bertempat di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung terhadap tersangka Giovanni Biondi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Giovanni Biondi ditemukan satu paket diduga ganja dalam tas kain milik pelaku.

Selanjutnya, pada TKP kedua bertempat di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ditemukan sembilan buah pot plastik warna hitam yang masing-masing berisi pohon ganja. Kemudian ditemukan juga tiga paket diduga ganja dalam kulkas, satu paket dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang seluruhnya dalam kamar tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri. Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa ganja tersebut dari orang yang bernama Joni dan masih dalam pengembangan," jelas Khozin.

Adapun dari tersangka Giovanni Biondi ditemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 4,62 gram dan tujuh paket berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 2.697,52 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement