Senin 19 Oct 2020 20:52 WIB

Menkeu Petakan Sektor Usaha akan Tumbuh Setelah Pandemi

Salah satu sektor usaha yang bakal tumbuh adalah industri makanan dan minuman.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memetakan sejumlah sektor usaha yang diproyeksi akan tumbuh setelah pandemi Covid-19. Sektor usaha tersebut di antaranya sektor farmasi, industri makan dan minum serta sektor usaha yang bertransformasi digital.

“Ada sektor yang selama ini menunjukkan kondisi jauh lebih positif seperti farmasi yang mengalami gain besar,” katanya dalam Capital Market Summit and Expo (CSME) secara virtual di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga

Selain itu, lanjut dia, industri makan dan minum dinilai berdaya tahan dan mendapatkan nilai positif baik saat pandemi maupun setelah pandemi. Namun, kata dia, industri ini harus tetap dijaga karena diproyeksi terpengaruh perubahan iklim dan La Nina yang mendorong curah hujan tinggi sehingga diperkirakan mempengaruhi ketahanan pangan.

Sektor lainnya, menurut Menkeu, yang sebelumnya terdampak besar dari pandemi diperkirakan akan melakukan transformasi digital seperti perhotelan dan perdagangan. Untuk mengakselerasi transformasi digital, pemerintah menganggarkan Rp 29,6 triliun tahun 2021 untuk mendukung infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Kami harap akselerasi transformasi digital bisa dilakukan pada saat pemerintah melakukan dukungan untuk investasi di dalam infrastruktur digital,” imbuh dia.

Pemerintah, lanjut dia, tidak hanya melihat peningkatan volume dari industri atau sektor usaha pasca-pandemi Covid-19, namun juga memberikan dukungan dalam bentuk insentif agar mereka memiliki daya tahan.

Untuk industri farmasi misalnya, pemerintah menyiapkan insentif pajak hingga mengurangi 300 persen apabila melakukan riset dan pengembangan. Insentif perpajakan, lanjut dia, juga diberikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, hingga percepatan pengembalian PPN.

Subsidi listrik juga diberikan dengan nilai lebih dari Rp3 triliun sehingga memberikan ruang bagi pelaku usaha. “Kami juga bantu insentif lain deduction pajak untuk vokasi, riset dan lainnya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement