Rabu 21 Oct 2020 21:17 WIB

Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Dinilai Jalan Menuju Keadilan

BPIP menilai Omnibus Law kebijakan afirmatif bagi koperasi dan UMKM

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) mengatakan, penggerak masyarakat menjadi kunci dalam membantu tugas besar pemerintah. Sebab, memajukan KUMKM menjadi tugas semua pihak, mengingat kontribusinya begitu besar terhadap ekonomi.
Foto: BPIP
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto (AWS) mengatakan, penggerak masyarakat menjadi kunci dalam membantu tugas besar pemerintah. Sebab, memajukan KUMKM menjadi tugas semua pihak, mengingat kontribusinya begitu besar terhadap ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) dinilai sebagai jalan menuju terwujudnya keadilan sosial. Sebab, saat ini keadilan sosial masih menjadi cita-cita. 

"Keadilan sosial belum jadi kenyataan. Keadilan sosial terkait sila kelima, terkait demokrasi ekonomi juga sudah diatur sangat jelas dalam pasal 33 UUD 45 ayat 1, dikatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan," jelas Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Sudhamek AWS dalam webinar bertema 'Gema Sejuta Penggerak UMKM untuk Indonesia' pada Rabu (21/10).

Ia melanjutkan, pemerintah bertanggung jawab menyusun perekonomian itu. Pemerintah, kata dia, juga harus memimpin sebagai usaha bersama. 

"Jadi paling tepat koperasi. Namun koperasi di Indonesia masih jauh dari harapan. Sementara kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia sekitar 60,34 persen dan menyerap sekitar 96 persen tenaga kerja," tuturnya

Sudhamek menyebutkan, ada 6 faktor kunci sukses pemberdayaan KUMKM. Di antaranya kebijakan afirmatif seperti Omnibus Law. 

"Akhirnya dimunculkan soal pemberdayaan UMKM di Omnibus Law. Omnibus Law pegang peranan penting, maka perlu diwujudkan dalam aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) satu pintu guna mengatur pemberdayaan KUMKM, jadi tidak boleh lagi tersebar," jelas dia. 

Dirinya melanjutkan, setelah peraturan satu pintu dibuat, pelaksanaannya juga harus satu pintu. "Kalau perlu buat satgas khusus pemberdayaan UMKM seperti adanya satgas PEN," tutur Sudhamek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement