Kamis 22 Oct 2020 20:03 WIB

Pratikno: Muhammadiyah Terima UU Ciptaker Bersubstansi Sama

Muhammadiyah mengaku menerima naskah UU Ciptaker 1.187 halaman.

Red: Andri Saubani
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut substansi naskah Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang diberikan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan DPR sama meski jumlah halaman berbeda. Diketahui naskah final UU Cipta kerja adalah 812 halaman, sementara draf yang diterima Muhammadiyah adalah 1.187 halaman.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kementerian Sekretaris Negara (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis (22/10).

Baca Juga

Pada Rabu (22/10), Presiden Joko Widodo bertemu dengan PP Muhammadiyah untuk menjelaskan mengenai RUU Cipta Kerja. Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menerima naskah RUU Cipta Kerja yang tebalnya 1.187 halaman dari Mensesneg Pratikno.

Padahal naskah yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu (14/10) kepada Sekretariat Negara berjumlah 812 halaman.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," ujar Pratikno menjelaskan.

Menurut Pratikno, setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislatif DPR Andi Supratman.

"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.

Pratikno menegaskan, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangan Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin juga mengaku mendapat naskah RUU Cipta Kerja dengan jumlah halaman 1.187 halaman untuk soft copy dan 1.038 halaman untuk hard copy dari Mensesneg Pratikno. Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.

Selanjutnya pada Senin (12/10) pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf' setebal 1.035 halaman. Berbeda dari dokumen sebelumnya, pada bagian akhir terdapat kolom tanda tangan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, draf tersebut merupakan hasil perbaikan yang dilakukan Baleg pada Ahad (11/10) malam dengan sejumlah perbaikan redaksional. Selanjutnya masih pada Senin (12/10) namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".

Jumlah halaman pada dokumen itu menyusut menjadi 812 halaman. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, terjadi perubahan format pengaturan kertas dari A4 menjadi legal.

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement