Senin 26 Oct 2020 14:02 WIB

Daop 8 Imbau Penumpang Rapid Test Sebelum Pergi

jumlah pemesanan tiket jarak menengah dan dekat untuk liburan panjang melonjak.

Rep: wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang kereta api antre untuk memasuki bilik sterilisasi di pintu keluar Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). Hingga bulan Juli 2020, PT KAI Daops 8 Surabaya telah mengoperasikan tujuh kereta api jarak jauh-menengah dengan mewajibkan penumpang mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Penumpang kereta api antre untuk memasuki bilik sterilisasi di pintu keluar Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur, Senin (6/7/2020). Hingga bulan Juli 2020, PT KAI Daops 8 Surabaya telah mengoperasikan tujuh kereta api jarak jauh-menengah dengan mewajibkan penumpang mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 mengimbau para penumpang untuk melakukan uji cepat (rapid test) di stasiun H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini diungkapkan lantaran jumlah pemesanan tiket jarak menengah dan dekat untuk liburan panjang melonjak.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, tidak menyarankan calon penumpang datang tiga jam sebelum keberangkatan untuk melakukan uji cepat di stasiun. Hal ini karena bisa menggangu kelancaran perjalanan penumpang. "Akibat rksiko tertinggal kereta api karena antrian rapid test yang cukup padat," ucap Suprapto saat dikonfirmasi Republika, Senin (26/10).

Area Daop 8 Surabaya menyediakan layanan uji cepat dengan tarif Rp 85.000 per orang. Layanan ini terdapat di lima stasiun besar yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Mojokerto dan Malang. Jam operasional layanan tersebut rata-rata pukul 07.00 sampai 19.00 WIB.

Pelanggan yang berhak melakukan uji cepat di stasiun ini harus memiliki kode pemesanan tiket KA jarak menengah/jauh. "Sebelumnya, calon penumpang tersebut (sudah) mengambil nomor antrian di Customer Service stasiun," jelasnya.

Suprapto menegaskan, penyediaan layanan uji cepat di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk calon penumpang yang kedapatan reaktif pada saat uji cepat, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Selanjutnya, bea tiket akan dikembalikan 100 persen lalu sarankan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

Guna mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan 23 KA jarak menengah/jauh dan 46 KA lokal. Suprapto memperkirakan lonjakan jumlah penumpang akan terjadi mulai pada  28 Oktober 2020. Lonjakan didominasi tujuan KA ke arah Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Banyuwangi. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement