Selasa 27 Oct 2020 14:32 WIB

1.294 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama PSBB Transisi

Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar sanksi sosial

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9).  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang, akibat peningkatan kasus harian positif covid-19 di DKI Jakarta. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP melakukan razia masker di kawasan Jatinegara, Jakarta, Jumat (11/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada tanggal 14 September mendatang, akibat peningkatan kasus harian positif covid-19 di DKI Jakarta. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.294 pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Ibu Kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi periode pelaksanaan 12-25 Oktober 2020.

"Jumlah pelanggaran selama PSBB Transisi II 1.294 pelanggaran," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).

Syafrin menjelaskan, seluruh pelanggaran itu dikenakan sanksi berbeda-beda. Sebanyak 1.254 pelanggar diberi sanksi teguran, sedangkan 122 pelanggar mendapatkan sanksi sosial.

"Sanksi denda administrasi 20 pelanggar, dengan nilai Rp 2.425.000," ujar dia.

Oleh karena itu, total penindakan pelanggaran protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi mencapai 8.046 pelanggaran. Jumlah ini merupakan akumulasi yang terdiri dari 6.752 pelanggaran pada masa PSBB ketat periode 14 September-11 Oktober 2020 dan 1.294 pelanggaran saat PSBB transisi jilid 2 pada tanggal 12-25 Oktober 2020.

Adapun saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid 2 selama dua pekan mulai 26 Oktober-8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۗ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۗ اِنَّهٗ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ
Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur, Dia meridai kesyukuranmu itu. Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam dada(mu).

(QS. Az-Zumar ayat 7)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement