Senin 02 Nov 2020 16:05 WIB

Anies Ingin Jakarta Adil Terkait UMP 2021

Untuk jenis usaha yang tumbuh, Anies inginkan kenaikan UMP 2021 berlaku.

Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait dengan permintaannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait dengan permintaannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keinginannya untuk berbuat adil terkait dengan permintaannya untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 bagi beberapa jenis usaha tertentu sebesar Rp 4,4 juta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kenaikan upah yang hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak wabah Covid-19 ini, lewat kebijakan asimetris, dan jika di sisi lain ditentukan usaha-usaha di Jakarta yang tidak menaikan UMP, artinya usaha-usaha tersebut tidak berkembang di tengah wabah Covid-19.

"Intinya Jakarta ingin adil," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).

Baca Juga

Anies menyebut pandemi Covid-19 memang mengguncang sejumlah sektor di Jakarta. Namun di sisi lain penyakit menular ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat," ucapnya.

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir. "Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti, bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan. Ketiga sektor ini dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan tahun depan.

"Kesehatan kan tidak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

Bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan ini dianggap sudah memenuhi kriteria menaikkan UMP 2021. Namun kata Andri detail aturan yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriteria nya seperti apa ini kan masih jauh, masih dua bulan,"ucapnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement