Rabu 04 Nov 2020 00:39 WIB

Belanja Pegawai DKI Dirasionalisasi untuk Efektivitas APBDP

Pengurangan anggaran dalam APBDP 2020 melakukan rasionalisasi belanja pegawai.

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belanja pegawai DKI dirasionalisasi untuk efektivitas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2020 yang disepakati. Angkanya menjadi Rp 63,23 triliun dari Rp 87,95 triliun dalam APBD DKI 2020.

"Pengurangan anggaran dalam APBDP 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga

Anies menyebut bahwa yang pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa yang sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Anggaran yang dikeluarkan terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, Cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu. Lalu ada lagi biaya pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, juga sewa rumah/gedung/gudang/taman. 

Selanjutnya, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, Jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli/instruktur/narasumber. Juga uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minuman serta paket rapat di kantor maaupun luar kantor serta sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan FGD serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Kedua, adalah rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Caranya dengan mengurangi pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung,  meubelair dan perlengkapan perkantoran. Juga pembangunan gedung baru, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta tahun 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun. "Berdasarkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," kata Anies saat pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDP 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Penyesuaian ini, ujar Anies, salah satunya karena realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar minus 8,22 persen. Ini disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi, dan melambatnya ekspor akibat lemahnya permintaan.

"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ujar Anies.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement