Rabu 04 Nov 2020 05:35 WIB

Wagub: Vaksinasi Covid-19 di Banten Mulai Desember 2020

Distribusi vaksin tahap satu dari Kemenkes ke Dinkes Banten dilakukan pada Desember.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten dimulai pada bulan depan atau Desember 2020. Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dikabarkan sedang melakukan permintaan microplanning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.

“Desember, insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk Covid-19 ini,” ujar Andika, Rabu (4/11).

Dia menuturkan, Pemprov Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober lalu. Dia menyebut, microplanning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinkes Banten pada 11 November 2020.

Adapun terkait rekapitulasi dan validasi microplanning kabupaten/kota oleh Dinkes Banten dilakukan pada 12-16 November 2020. Sementara itu, lanjut Andika, penyerahan microplanning kepada dirjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus sudah dilakukan pada 17 November 2020.

"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap kesatu dari Kemenkes ke Dinkes Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada bulan Desember dan Januari (2021)," ujar politikus Partai Golkar itu.

Andika menjelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi, yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya, mulai dari RS pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Andika menambahkan, pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan Pemda. Diantaranya dengan melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi. Dia menegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement