Jumat 06 Nov 2020 11:42 WIB

Nasabah Laporkan Dana Hilang, Maybank Ikuti Proses Hukum

Oknum pelaku kejahatan penggelapan rekening di Maybank telah diproses hukum.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar. Saat ini perusahaan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. 

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan adanya laporan ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 20 miliar.

“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (6/11).

Menurutnya sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan, kliennya dan ibundanya, yaitu Floletta Lizzy Wiguna diketahui telah menabung Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening Winda dan Floletta  mencapai Rp 20 miliar. 

"Dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Joey.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda. Menurut Joey, hilangnya uang Winda dan ibundanya, diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020.

Tetapi, penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. "Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," tutur Joey.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada Februari dan bulan Maret 2020. Akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," ucap Joey.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri. "Status laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," ucap Joey.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa itu, dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank. "Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ucap Winda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement