Jumat 06 Nov 2020 18:35 WIB

 Polresta Amankan 38 Kilogram Ganja Kering 

Polresta Makota masih harus mencari pelaku EK dan LTF. Keduanya diduga pemasok.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus narkotika di Mapolresta Makota, Jumat (6/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus narkotika di Mapolresta Makota, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tiga warga Lowokwaru, Kota Malang berhasil diamankan Polresta Malang Kota (Makota). Penangkapan ini dilakukan karena ketiganya terbukti memiliki ganja kering sebanyak 38 kg.

Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus yang melibatkan kurir ganja AK (35 tahun), MAP (22) dan UA (25) ini sudah dirilis beberapa hari lalu. 

"Kejadian pada Kamis, 22 Oktober 2020, pukul 20.30 WIB, di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Makota, Jumat (7/11).

Semula ketiga tersangka ditangkap karena kedapatan mempunyai tiga bungkus lakban cokelat berisi ganja. Kemudian aparat melakukan pengembangan kasus ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di Simpang Akordion, 27 Oktober 2020. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya menemukan 38 kg ganja di lokasi. 

Menurut Leonardus, ketiga tersangka awalnya menyimpan 100 kilogram ganja. Namun pada temuan baru hanya tersisa 38 kg karena telah dijual dan diedarkan. Dari temuan ini, maka total ganja yang diamankan termasuk dari pengembangan di TKP pertama sebanyak 48 kg. 

Saat ini, Polresta Makota masih harus mencari dan menangkap pelaku EK dan LTF. Keduanya diduga menjadi pemasok ganja yang kemudian diedarkan tiga tersangka. Ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman minimal lima tahun, paling lama 12 tahun. Denda Rp1 sampai 10 miliar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement