Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Partisipasi Publik Melaporkan Pelanggaran Pilkada, Minim

Rabu 11 Nov 2020 16:45 WIB

Red: Agus Yulianto

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Untuk pelaporan, Bawaslu telah menyediakan aplikasi Gowaslu dan Whatsapp 08111414414.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, mengakui, partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2020 di media sosial (medsos) masih minim. Bawaslu telah menyediakan aplikasi Gowaslu dan nomor Whatsapp 08111414414.

"Partisipasi masyarakat yang melapor masih kurang. Padahal caranya mudah," ujar Fritz dikutip situs resmi Bawaslu RI Selasa, (10/11).

Menurut dia, Bawaslu terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan mengajak para pemangku kepentingan duduk bersama menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran konten internet.

Fritz meyakini, ada kesan belum terdapat pemahaman yang sama pada jajaran pemangku kepentingan dalam menangani konten-konten medsos di masyarakat. Menurut dia, masyarakat harus diberikan edukasi, mulai dari definisi ujaran kebencian, disinformasi, dan hoaks atau berita bohong.

Dia mengatakan, ketidaktahuan masyarakat itu menyebabkan langgengnya hoaks dan ujaran kebencian di medsos. Selain itu, belum semua warga negara memahami arti kebebasan berekspresi yang sebenarnya.

“Ini pekerjaan rumah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Tidak bisa hanya Bawaslu yang bergerak sendirian. Harus bekerja sama dengan pihak lain,” tutur Fritz.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler