Rabu 11 Nov 2020 18:15 WIB

Ayah Winda yang Diduga Terima Miliaran dari Tabungan Maybank

Ayah Winda disebut sudah lama mengenal Kacab Maybank yang selewengkan uang putrinya.

Red: Indira Rezkisari
Logo Maybank.  Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
Foto: EPA
Logo Maybank. Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Antara

Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki keterkaitan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT dalam kasus pembobolan dana nasabah atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl. Pasalnya, Herman diduga menerima keuntungan dalam bentuk bunga bank dari tabungan Winda.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/11).

Sebelumnya, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebutkan, ada dugaan keterlibatan ayah Winda, Herman Lunardi, dengan tersangka AT. Herman diduga menerima bunga tabungan Winda Earl sebesar Rp 576 juta dari rekening pribadi milik AT.

Herman juga diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp 4 miliar untuk pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan oleh AT sebesar Rp 6 miliar. Hotman juga menyebut Herman dan AT telah lama saling mengenal.

Terkait dengan hal itu, Awi menegaskan, Polri tidak mau menanggapi pernyataan Hotman. Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.

Awi mengatakan bahwa Polri menggunakan tiga unsur penting untuk mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. "Keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Awi.

Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, kata Awi, penyidik akan melakukan olah TKP. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.

"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu menggasak uang nasabah Winda Earl mencapai Rp 22 miliar, kemudian menyerahkan kepada temannya untuk investasi. Hingga saat ini penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka AT dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Berikutnya, pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak terkait kasus raibnya uang nasabah di bank. Peran dua pihak yang dimaksud yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja maupun pengawasannya. Sebab kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah bahkan gagal.

"YLKI juga menyoroti manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).

Menurutnya evaluasi perlu dilakukan karena kasus ini membawa preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan terhadap masyarakat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) pada

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ucapnya.

YLKI meminta OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.

“Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri dapat mempercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Sekaligus tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.

“YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," ucapnya.

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan perusahaan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kepolisian kasus yang menimpa nasabahnya. “Maybank Indonesia telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/11).

Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Pihak Maybank Indonesia menyewa pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum. Menurut Hotman kasus dugaan pembobolan tersebut merupakan kasus lama karena telah diselidiki oleh Kepolisian sejak Mei 2020. “Kasus ini tidak sesimpel yang Anda duga, ada hal-hal yang nanti kita tunggulah putusan lembaga yang berwenang, ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu bukan sekedar dugaan pembobolan,” ucapnya.

Sebelumnya OJK juga sudah membuka suaranya. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta perusahaan segera melakukan langkah lanjutan dengan deposan atau penabung. "Pengawas juga telah minta bank (Maybank) untuk melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya ketika dihubungi Republika, Senin (9/11).

Tak hanya itu, OJK mengingatkan perusahaan segera melakukan investigasi atas dugaan adanya fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. OJK juga akan mengevaluasi dan juga meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan internal dari bank.

"Agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement