Kamis 12 Nov 2020 13:45 WIB

Kabupaten Bogor Pasang Wi-Fi Gratis di 240 Titik

Wifi gratis dipasang di 240 titik 'blankspot' di Kabupaten Bogor.

Red: Nora Azizah
Wifi gratis dipasang di 240 titik 'blankspot' di Kabupaten Bogor (Foto: ilustrasi anak gunakan wifi gratis untuk belajar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wifi gratis dipasang di 240 titik 'blankspot' di Kabupaten Bogor (Foto: ilustrasi anak gunakan wifi gratis untuk belajar)

REPUBLIKA.CO.ID, CIGUDEG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai melakukan pemasangan wireless fidelity (wifi) gratis di 240 area ruang publik  blankspot. Titik blankspot tersebut diketahui terdapat di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

"Untuk membuka akses informasi dan komunikasi, serta mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemiCOVID-19, terutama pada lokasi-lokasi yang masih 'blank spot'," kata Bupati Bogor Ade Yasin, usai meluncurkan program bernama "Zona Pancakarsa" di Kecamatan Cigudeg, Kamis (12/11).

Baca Juga

Menurutnya, pemasangan wifi gratis di 240 titik tersebut ditargetkan selesai secara menyeluruh sebelum tutup tahun 2020. Sambungan internet secara cuma-cuma itu berfungsi untuk menunjang pembelajaran jarak jauh karena kondisi pandemi COVID-19.mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan.

"Kita menyadari bahwa metode pembelajaran jarak jauh masih menemui berbagai kendala terkait infrastruktur, sarana prasarana dan efektifitas metode pembelajaran, untuk itu sinergi pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan PJJ agar dapat lebih optimal," katanya.

Di samping itu, ia berharap, program Zona Pancakarsa ini dapat membuat masyarakat di sekelilingnya menjadi produktif. Pihaknya berharap jaringan internet secara gratis itu juga dapat dimanfaatkan warga untuk berbisnis secara daring.

"Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kegiatan yang produktif seperti jualan online dan lainnya serta untuk membangun komunikasi yang efektif dalam belajar," demikian AdeYasin.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement