Kamis 12 Nov 2020 19:05 WIB

Perlu Langkah Simultan Atasi Sengketa Tanah Wakaf

Perlu solusi atasi sengketa tanah wakaf.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Perlu Langkah Simultan Atasi Sengketa Tanah Wakaf. Foto:  Iustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Perlu Langkah Simultan Atasi Sengketa Tanah Wakaf. Foto: Iustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono menyatakan perlu sejumlah langkah yang simultan supaya persoalan sengketa tanah wakaf bisa teratasi. Pertama, adalah dengan melakukan literasi kepada wakif dan nadzir tentang wakaf.

"Termasuk di dalamnya soal sertifikasi tanah wakaf. Kedua, diperlukan program percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk di dalamnya dukungan anggaran pemerintah untuk melakukan proses tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (12/11).

Baca Juga

Ketiga, lanjut Imam, sistem informasi aset wakaf harus dimutakhirkan, yang meliputi penggunaan teknologi modern seperti satelit. Keempat, membuat zonasi pemanfaatan tanah wakaf, apakah untuk untuk pendidikan, komersial, sosial dan sebagainya.

"Juga skema-skema investasi yang memungkinkan untuk mengembangkan tanah-tanah wakaf tersebut menjadi aset produktif melibatkan sinergi antara islamic social dan islamic commercial fund," katanya.

Imam pun mengakui ada potensi terjadi sengketa saat mengurus aset wakaf khususnya tanah. Dia mengatakan, setiap tanah wakaf bila aspek administrasinya tidak diurus dengan baik maka berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.

"Khususnya setelah orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia. Dan sengketa yang paling sering terjadi adalah antara pengelola aset wakaf (nadzir) dengan pihak ahli waris," tutur dia.

Imam juga mengakui, dari 4,2 miliar meter persegi luas tanah wakaf di Indonesia dengan jumlah persil 400 ribu, baru separuhnya yang telah disertifikatkan oleh nadzir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini didasarkan pada catatan BWI yang mengacu pada data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama.

Karena itu, Imam mengatakan, berbagai hal terkait administrasi pengurusan tanah wakaf harus diselesaikan. Imam menjelaskan, aspek administrasi yang dimaksud yaitu meliputi pembuatan akta ikrar wakaf, sampai menjadi sertifikat yang melibatkan pihak wakif, nadzir dan BPN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement