Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU Makassar Fokus Edukasi 12 Hal agar Aman Saat Pencoblosan

Ahad 15 Nov 2020 16:44 WIB

Red: Ratna Puspita

Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar fokus memberikan edukasi 12 hal pokok yang harus menjadi perhatian para pemilih agar aman dari penyebaran Covid-19 saat hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember 2020.

Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar fokus memberikan edukasi 12 hal pokok yang harus menjadi perhatian para pemilih agar aman dari penyebaran Covid-19 saat hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember 2020.

Foto: Republika/ Wihdan
12 hal itu di antaranya pemilih diminta ke TPS sesuai jadwal dalam undangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar fokus memberikan edukasi 12 hal pokok yang harus menjadi perhatian para pemilih agar aman dari penyebaran Covid-19 saat hari pencoblosan pilkada pada 9 Desember 2020. "Sosialisasi 12 hal itu sudah berjalan di tingkat kelurahan dengan melibatkan PPK untuk melaksanakan minimal 5 kali kegiatan di setiap wilayah masing-masing," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari di Makassar, Ahad (15/11).

Ia mengatakan 12 hal yang perlu diketahui masyarakat khususnya pemilik suara, yakni kedatangan mereka ke TPS diberikan jadwal masing-masing sesuai dengan yang tertera dalam undangan pemungutan suara.

Baca Juga

Selain pengaturan jadwal pemilih, kata dia, juga dilakukan kebijakan dalam satu TPS hanya terdapat 500 pemilih dan petugas KPPS menjalani rapid test sebelum bertugas. Selanjutnya lokasi TPS dibuat di ruang yang terbuka. Sementara KPPS nantinya akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) termasuk menyediakan alat tulis sendiri.

Kemudian setiap TPS disemprot desinfektan dan pemiih disediakan tempat cuci tangan yang harus dilakukan sebelum memasuki TPS. Termasuk melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pemilih.

Bagi masyarakat dengan suhu tubuh minimal 37,3 derajat celcius, maka akan diarahkan pencoblosan di bilik khusus yang telah disediakan oleh KPPS. "Untuk bilik suara umum, setiap 20 orang selesai menyalurkan hak pilihnya, maka akan dilakukan penyemprotan desinfektan. Sementara bilik khusus dilakukan setiap selesai melakukan pencoblosan," ujarnya.

Sementara itu, jika biasanya pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos maka saat ini tinta tersebut diteteskan oleh petugas KPPS dan dilarang bersalaman. Kemudian di dalam TPS diatur jaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan masker dan sarung tangan yang disediakan KPPS.

"Termasuk peralatan pemilih (kertas dsb) juga lebih dulu disemprot disinfektan," katanya.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler