Senin 16 Nov 2020 14:58 WIB

Nadiem Rencanakan Paket Pendidikan dalam Revisi UU Sisdiknas

Tujuan revisi itu agar ada regulasi pendidikan yang saling terkoordinasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat itu membahas RKA K/L tahun 2021 serta usulan program-program yang akan didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rapat itu membahas RKA K/L tahun 2021 serta usulan program-program yang akan didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya tengah menyusun paket pendidikan yang nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Agar ada regulasi pendidikan yang saling terkoordinasi.

“Itu artinya semua UU yang berhubungan dengan pendidikan akan dipaketkan, sehingga menjadi satu kesatuan yang terkoordinasi dan koheren. Betul itu memang rencananya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (16/11).

Baca Juga

Semua undang-undang yang terkait pendidikan nantinya akan dipaketkan dalam sistem omnibus dalam revisi UU Sisdiknas. Diskusi dengan Komisi X dan pihak terkait nantinya juga akan dilakukan oleh Kemendikbud.

“Tentunya ada beberapa diskusi-diskusi lain, tapi itu (paket pendidikan) sudah pasti. Tadi ada beberapa rekomendasi itu untuk diomnibuskan. Nah saya tidak akan menggunakan terminologi omnibus,” ujar Nadiem.

Di samping itu, ia mengusulkan agar peta jalan pendidikan dapat dikukuhkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) terlebih dahulu. Dengan begitu, dapat menambahkan kekuatannya selama pembahasan revisi UU Sisdiknas yang akan berlangsung cukup lama.

Sebab dalam peta jalan pendidikan terdapat banyak kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah dan kementerian lain. “Walaupun objektif utama kita akan diabadikan melalui UU Sisdiknas, tapi juga kami usulkan juga ada perpres untuk menguatkan peta jalan pendidikan,” ujar Nadiem.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Fraksi PDIP Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa Kemendikbud perlu membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pendidikan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Termasuk perihal masih adanya pasal terkait pendidikan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dengan masuknya beberapa pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja, nasib perubahan UU Sisdiknas ini bagaimana. Karena ada beberapa program yang dibiayai APNS, termasuk yang hari ini kita buat panja peta jalan pendidikan,” ujar Agustina.

Wakil Ketua Komisi X Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih juga meminta Kemendikbud untuk lebih masif dalam mensosialisasikan peta jalan pendidikan dan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Sebab ada beberapa daerah yang disebutnya tak mengerti perihal kedua hal tersebut.

“Kemudian pada akhirnya pada nunggu ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pemerintah. Dan apa dampaknya sekarang, daerah sudah nyetop mendirikan sekolah, jadi ini betul-betul yang mispersepsi, miskomunikasi,” ujar Fikri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement