Kamis 19 Nov 2020 23:11 WIB

Wagub DKI Tegaskan untuk Patuh Prokes

Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan

Red: Muhammad Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan patuh pada instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penegakan protokol kesehatan.

Aturan tersebut, Riza menjelaskan, bukan hanya soal instruksi Mendagri saja. Namun untuk semua aturan yang ada di Indonesia.

"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU dan ada peraturan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11).

DKI Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab. Kerumunan terjadi saat Rizieq pulang dari Kerajaan Arab Saudi pada Selasa (10/11) hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang anak di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pejabat di DKIserta masyarakat telah diklarifikasi.

Riza Patria sedianya juga dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini namun tidak hadir. Riza meminta agar undangan klarifikasi dijadwalkan ulang.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penegakan protokol kesehatan sebagai merespon terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Instruksi ditujukan kepada kepala daerah untuk pengendalian COVID-19.

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement