Jumat 20 Nov 2020 16:45 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker

Tim ini dibentuk dari pihak-pihak yang dianggap ahli dan independen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
Pengesahan UU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyiapkan tim khusus untuk menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari seluruh pemangku kepentingan mengenai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tim ini dibentuk dari pihak-pihak yang dianggap ahli dan independen.

Dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/11) beberapa nama sudah dipilih sebagai tim independen. Di antaranya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita hingga Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas. Nama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani juga tercatat di dalamnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pihaknya akan menyusun tim yang terdiri dari para ahli independen dan terlepas dari Kemenko Perekonomian maupun Kementerian/ Lembaga lain. Tim ini akan bertanggung jawab dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Susiwijono mengatakan, tim independen juga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pemangku kepentingan lain yang ingin bertanya mengenai isi UU Cipta Kerja. "Kalau masyarakat mau memberi masukan, dia bisa bertanya dulu untuk memastikan persepsinya," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/11).

Pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk memilih ahli-ahli yang masuk ke tim independen serap aspirasi UU Cipta Kerja. Mereka dipilih agar masyarakat dapat memberikan masukan secara terbuka. Di sisi lain, pemerintah kini juga harus bekerja untuk menyelesaikan 44 aturan pelaksana yang ditargetkan rampung pada awal 2021.

Susiwijono menegaskan, tim independen akan diisi dengan ahli-ahli yang mewakili semua sektor. "Minimal tiap sektor ada satu orang, tapi mungkin ada beberapa yang harus diisi beberapa tokoh," katanya.

Selain melalui tim independen, pemerintah juga memberikan dua channel lain dalam menyerap aspirasi publik. Pertama, melalui platform online, yakni situs resmi UU Cipta Kerja, https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai dengan Jumat, setidaknya 30 rancangan aturan pelaksana sudah dipublikasikan pemerintah dan dapat diakses publik.

Selain itu, lewat program Serap Aspirasi yang diadakan virtual maupun offline dengan tema-tema terkait klaster di UU Cipta Kerja. Dengan cara seperti ini, Susiwijono berharap, publik dapat memberikan masukan secara maksimal terhadap seluruh aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja tersebut untuk duduk di Tim Serap Aspirasi.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat. Mereka direncanakan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement