Kamis 26 Nov 2020 05:21 WIB

Mendikbud: Semua Guru Honorer Berpeluang Jadi PPPK pada 2021

Tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada 2021.

Red: Ratna Puspita
Mendikbud RI, Nadiem Makarim
Foto: Kemendikbud RI
Mendikbud RI, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Jadi, tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," kata Nadiem saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu (25/11).

Menurut Nadiem, tes PPPK juga akan dilakukan secara daring. "Jadi, semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta, termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti," tambah Nadiem.

Baca Juga

Nadiem mengatakan tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada 2021. "Bahkan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali, totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelas Nadiem.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan pembelajaran daring secara mandiri untuk para guru honorer. "Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi," tambah Nadiem.

Namun,Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik. "Tetapi tolong diingatkan lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal, yang akan diangkat menjadi P3K adalah berapa yang lulus dari itu. Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK," tegas Nadiem.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

(QS. At-Talaq ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement