Jumat 27 Nov 2020 18:21 WIB

Luhut: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sejahterakan Nelayan

Luhut akui ada mekanisme yang tidak benar dari pelaksanaan kebijakan ekspor benih.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi ekspor benih lobster
Foto: Tim infografis Republika
Ilustrasi ekspor benih lobster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa sebenarnya kebijakan ekspor bibit lobster merupakan kebijakan yang baik. Ia menilai, kebijakan ini banyak menyejahterakan nelayan.

Luhut menjelaskan dirinya sudah rapat dengan semua jajaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mendapat penjelasan dari Sekjen KKP, Antam Novambar bahwa kebijakan ekspor bibit lobster sudah benar.

"Kalau ada aturan yang ada tidak ada yang salah. Saya sudah cek. Itu semua dinikmati rakyat semua program itu," ujar Luhut di Gedung KKP, Jumat (27/11).

Namun, memang Luhut mengakui ada mekanisme yang tidak benar dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia mengatakan dalam pekan ini KKP dan dirinya akan mengevaluasi tata laksana kebijakan tersebut.

"Tapi itu ada mekanisme yang salah, itu tadi soal monopoli. Pak sekjen dan tim evaluasi. Pekan depan lapor," ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan untuk sementara waktu kebijakan ekspor bibit lobster ini akan dihentikan sementara. Penghentian ini berlaku sampai tim evaluasi selesai melakukan evaluasi.

"Nanti itu dihentikan dulu, lalau kita evaluasi. Apakah dilanjutkan atau enggak itu nanti. Kalau bagus ya kita lanjutkan saja," ujar Luhut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya mengizinkan ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Terbitnya aturan ini mencabut aturan sebelumnya yang pelarang ekspor benih lobster.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement