Rabu 02 Dec 2020 14:58 WIB

Pemkot Sukabumi Hibahkan Peralatan Jahit di Lapas

Warga binaan di lapas akan dilatih ketrampilan menjahit.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Menjahit (ilustrasi)
Foto: Freepik
Menjahit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mendorong warga binaan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi produktif. Caranya dengan memberikan bantuan hibah peralatan keterampilan menjahit, bordir, dan obras.

Baca Juga

Penyerahan alat tersebut dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Yosafat Rizanto di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Rabu (2/12). Bantuan hibah itu terdiri mesin jahit sebanyak enam unit, 1 mesin obras dan 1 mesin bordir.

'' Bantuan ini diharapkan membantu Lapas dalam membina warga binaan agar produktif dan bisa memiliki bekal keterampilan ketika nanti keluar dari Lapas,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Nantinya warga binaan diberikan pelatihan menjahit dan bordir di dalam lapas. Selain itu kata Fahmi, warga binaan yang memiliki kemauan usaha juga dapat didorong untuk memiliki izin PIRT dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian. Sebab di masa pandemi ini pemkot memberikan izin PIRT dan laik higiene secara gratis.

Harapannya ungkap Fahmi, ketika warga binaan keluar Lapas mempunyai izin resmi dalam menjalankan UMKM dan sejalan dengan arahan pusat dalam menggerakan ekonomi warga. Dengan begitu mereka bisa hidup mandiri secara ekonomi.

Ke depan lanjut Fahmi, pemkot berharap kolaborasi dengan Lapas akan ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di mana setiap SKPD siap memberikan dukungan baik kesehatan dan pemberdayaan ketika selesai pembinaan.'' Salah satunya penyerahan hibah ke Lapas untuk menghasilkan warga terbaik dan produktif setelah kembali ke masyarakat,'' kata Fahmi.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengatakan, pemberian hibah ini dilakukan melalui Disnaker. ''Sebelumnya kami juga kerjasama dengan lapas dalam pelatihan kepada warga binaan,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement