Senin 14 Dec 2020 09:32 WIB

Uni Eropa Desak Israel Batalkan Penggusuran Rumah Palestina

Pengadilan Israel memutuskan untuk mendukung penggusuran delapan keluarga Palestina

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Seorang wanita warga Palestina memprotes penggusuran tanahnya.
Foto: Al-Markaz Al-Filistini Lil I'lam
Seorang wanita warga Palestina memprotes penggusuran tanahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Kantor Perwakilan Uni Eropa (UE) menyerukan,  Jumat (11/12), Israel untuk membatalkan perintah penggusuran bagi keluarga Palestina di lingkungan Batan Al-Hawa dan Sheikh Jarrah di Yerusalem yang diduduki. Pada 3 dan 23 November, pengadilan Israel memutuskan untuk mendukung penggusuran delapan keluarga Palestina di lingkungan tersebut.

Keputusan penggusuran tersebut, menurut UE, mempengaruhi 45 orang, termasuk anak-anak kecil. Asosiasi negara-negara Eropa ini pun menyatakan bahwa pengadilan Israel memutuskan untuk mempertahankan penggusuran keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, yang mempengaruhi 32 orang, termasuk enam anak.

Baca Juga

"Menempatkan semua keluarga pada risiko dekat pemindahan paksa," ujar pernyatan UE dikutip dari Middleeastmonitor.

Pada 3 dan 9 Desember, perwakilan UE dan beberapa negara anggotanya mengunjungi sejumlah keluarga yang menghadapi ancaman penggusuran di lingkungan Sheikh Jarrah dan Silwan di Yerusalem Timur. "Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah keputusan penggusuran telah meningkat khususnya di Sheikh Jarrah dan Silwan, di mana seluruh komunitas yang terdiri atas hampir 200 keluarga berada dalam bahaya," ujar lembaga tersebut.

Sementara itu, UE mengatakan, wilayah Batan Al-Hawa saja, 14 keluarga telah kehilangan rumah sejak 2015. Lebih dari 80 rumah tangga lainnya menghadapi tuntutan penggusuran dan dalam waktu dekat beresiko untuk mengungsi.

"Undang-undang domestik Israel, yang menjadi dasar klaim untuk mengusir keluarga, tidak mengecualikan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, dari memenuhi kewajibannya untuk mengelola wilayah yang diduduki dengan cara menyediakan dan melindungi penduduk lokal. Israel belum memperoleh kedaulatan atas wilayah itu selama pemerintahannya," ujar UE.

Uni Eropa menyatakan, kebijakan permukiman Israel tetap ilegal menurut hukum internasional. Kegiatan seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah, harus dihentikan dengan membatalkan penerapan undang-undang tersebut.

"Misi UE di Yerusalem dan Ramallah mengingat Kesimpulan Dewan Urusan Luar Negeri berturut-turut dan pernyataan di mana UE telah mengulangi penentangannya yang kuat terhadap kebijakan permukiman Israel dan tindakan yang diambil dalam konteks ini, termasuk penggusuran," kata UE. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement