Rabu 16 Dec 2020 21:40 WIB

Apindo: 14 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2021

Pengajuan penangguhan itu didasari belum adanya kepastian hukum

Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson Simanjuntak menyebutkan sedikitnya 14 perusahaan telah mengajukan penangguhan UMK 2021, dan berkasnya sudah masuk ke Pemprov Jatim.

"Saya dapat laporan, banyak yang menyiapkan persyaratan penangguhan dan segera mengirim ke Pemprov. Jadi 14 itu info awal saja," kata Johnsonkepada wartawan di Surabaya, Rabu (16/12).

Baca Juga

Ia mengatakan secara menyeluruh tidak bisa menyebutkan berapa jumlah persis yang akan mengajukan penangguhan ke Pemprov Jatim, namun diperkirakan mencapai ratusan perusahaan.

Johnson mengakui sebelum ada Covid-19 dengan penetapan UMK 2020, sudah ada ratusan perusahaan mengajukan penangguhan, dan belum mendapat respons. "Kemarin saja, sebelum Covid-19 dengan UMK 2020, sudah ada ratusan kok yang mengajukan. Jadi mereka sedang mempersiapkan kembali untuk 2021," katanya.

Ia mengatakan pengajuan penangguhan itu didasari belum adanya kepastian hukum, khususnya untuk sistem penetapan upah, sebab tidak sesuai lagi dengan aturan.

Kepastian hukum, kata dia, bagi pengusaha di Jatim telah menjadi masalah sejak dulu, dan hal ini mempengaruhi pola pikir pengusaha.

"Beberapa tahun terakhir ini, pengusaha hanya butuh kepastian hukum saja. Nah, kami ini dalam sistem penetapan upah sudah tidak lagi sesuai dengan aturan," ujar Jonhson yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur

Apindo Jatim, kata dia, juga tidak berhak melarang pengusaha merelokasi tempat usahanya ke luar Jatim, karena itu hak masing-masing pengusaha.

Sebelumnya, Pemprov Jatim menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp100 ribu dibandingkan2020.

Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Penetapan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement