Sabtu 19 Dec 2020 09:05 WIB

Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kemendagri

Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
Foto: humas pemprov sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan sebagai ‘Provinsi Sangat Inovatif’ dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2020 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, Agus Fatoni kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (19/12) menyampaikan penghargaan ini bisa diperoleh atas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel serta adanya dukungan masyarakat dan pihak terkait.

Baca Juga

"Penghargaan ini atas inovasi yang dihadirkan oleh kerja sama dan sinergitas seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel serta berkat dukungan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh OPD untuk senantiasa menciptakan inovasi-inovasi yang khususnya memberikan manfaat bagi masyarakat banyak

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah dengan predikat sangat inovatif dan terinovatif, berdasarkan pengukuran indeks inovasi daerah Tahun 2020.

Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap semangat daya upaya serta keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif. "Penilaian indeks inovasi daerah Tahun 2020 adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif," ujarnya.

IGA 2020 yang digelar di Jakarta, Jumat (18/12), merupakan upaya untuk merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dengan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Dengan begitu, daerah mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan perannya, serta peningkatan daya saing daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengukuran indeks inovasi daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian Pemberian dan Penghargaan atau Insentif Inovasi Daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement