Sabtu 19 Dec 2020 16:42 WIB

Kemensos Sinergi Penanganan Penyandang Disabilitas Mental

Penanganan disabilitas tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja, perlu sinergi

Red: Gita Amanda
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental, (ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah orang penyandang disabilitas mental, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Balai Phala Martha membangun sinergi bersama instansi terkait baik Dinas Sosial provinsi, kabupaten/kota dan Rumah Sakit Jiwa di Sulawesi Tenggara tentang penanganan penyandang disabilitas mental.

Rilis Balai Phala Martha, yang diterima di Kendari, Sabtu (19/12), menyebutkan Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial Balai Phala Martha Umar Khaerudin didampingi pekerja sosial dan penyuluh sosial, mengunjungi Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, disambut Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos Sultra Mulfa.

Baca Juga

Umar mengatakan bahwa penanganan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja, perlunya sinergi antara semua unsur, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemahaman dan komitmen bersama antara instansi dan masyarakat terkait peran apa yang perlu dilakukan dalam penanganan penyandang disabilitas mental (PDM).

Pada kesempatan tersebut tim balai bersama Dinsos provinsi Sultra, Dinsos kabupaten Muna, Kepala Desa Kontunaga, Kepala Puskesmas Kontunaga, TKSK langsung melihat lokasi pemasungan yang dilakukan terhadap dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial BP dan LH.

Selain dua ODGJ pasung yang dikunjungi, masih banyak kasus pemasungan yang terjadi di Kabupaten Muna. "Dengan komitmen bersama dari semua pihak, mari kita bekerja bersama untuk menangani pemasungan di Kabupaten Muna", harap umar.

Tim Balai Phala Martha dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara juga melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut membahas berbagai kendala yang ada dalam penanganan ODGJ di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara serta membahas berbagai kemungkinan pengembangan kerja sama yang bisa dijalin antara Balai Phala Martha dengan RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara.

Beberapa substansi yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, antara lain adanya harapan untuk merealisasikan Nota Kesepahaman lima lembaga dalam pencegahan dan penanganan pasung bagi Penyandang Disabilitas Mental.

Wakil Direktur RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara Ketut mengatakan bahwa pengembangan layanan berbasis komunitas melalui rumah singgah (halfway house) sebagai strategi pendukung layanan medikpsikiatrik sangat diperlukan karena hal tersebut menjadi kendala terbesar saat ini usai layanan medis di rumah sakit.

Menanggapi hal itu, Umar mengatakan konsep rumah singgah sangat paralel dengan konsep Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas Mental yang merupakan kebijakan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial agar lebih mendorong dan memberikan kesempatan yang luas melalui pola pendekatan layanan berbasis keluarga, komunitas/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan residensial.

Hasil lain dari pertemuan tersebut, bahwa pihak RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara sepakat dan siap menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk membangun rumah singgah tersebut jika seandainya pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara bersedia bersinergi untuk membangun fasilitas tersebut.

Selain sesi pertemuan, juga dilakukan kunjungan dan observasi ke instalasi rehabilitasi psikososial milik RSJ Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil kegiatan ini dapat menjadi bahan analisa pengembangan layanan rehabilitasi sosial pada Balai Phala Martha di Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement