Ahad 20 Dec 2020 19:44 WIB

KAI Siagakan Alat Berat Antisipasi Longsor di Sumsel

Alat berat disiagakan di Stasiun Ujan Mas, Muara Enim, Lahat, dan Tebing Tinggi.

Red: Ratna Puspita
Kereta Api di Sumatera Selatan (Ilustrasi). PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Sumatera Selatan menyiagakan alat berat di sejumlah lokasi untuk mengantisipasi bencana longsor.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kereta Api di Sumatera Selatan (Ilustrasi). PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Sumatera Selatan menyiagakan alat berat di sejumlah lokasi untuk mengantisipasi bencana longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Sumatra Selatan menyiagakan alat berat di sejumlah lokasi untuk mengantisipasi bencana longsor. Alat berat itu disiagakan di Stasiun Ujan Mas, Stasiun Muara Enim, Stasiun Lahat, dan Stasiun Tebing Tinggi.

“Kami siagakan alat berat seperti mesin pemadat tubuh rel (Mesin MTT dan mesin PBR), eskavator dan lain-lain,” kata Manajer Humas PT KAI Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Ahad (20/12).

Baca Juga

Aida mengatakan, sejauh ini PT KAI telah memetakan kawasan rawan longsor yakni di antaranya petak jalur Niru-Penimur (Muara Enim) dan Muara Saling-Tebing Tinggi (Empat Lawang). Jalur yang perlu diwaspadai juga berada di antara Stasiun Ujan Mas dan Stasiun Belimbing (Muara Enim) karena melintasi perbukitan sehingga sangat rentan amblas di musim hujan.

Pada masa libur Natal dan tahun baru ini, PT KAI juga menyiagakan posko di setiap stasiun, salah satunya untuk melayani penumpang dari Palembang ke Lubuk Linggau ataupun sebaliknya. Posko Natal dan Tahun Baru itu berlaku selama 20 hari mulai dari 18 Desember hingga 6 Januari 2021.

Ia mengungkapkan, selama masa angkutan nataru KAI mengoperasikan kereta api Bukit Serelo rute Kertapati – Lubuklinggau (PP) dengan jumlah tempat duduk yang tersedia sebanyak 14.800 selama 20 hari pelaksanaan masa angkutan Nataru tentunya sesuai dengan pedoman protokol kesehatan di masa pandemi.

Saat ini PT KAI Divre III masih menerapkan aturan bagi penumpang menunjukkan surat bebas Covid-19 hasil rapid tes/pcr/swab non reaktif yang masih berlaku sesuai aturan 14 hari sejak diterbitkan.

Terkait rencana pemerintah menerapkan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh, PT KAI masih menunggu arahan dan ketentuan lebih lanjut mengenai aturan tersebut dari pemerintah. “Pada prinsipnya PT KAI patuh dan mendukung setiap upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement