Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Paslon Cek-Ratu akan Gugat Hasil Pilkada Jambi

Senin 21 Dec 2020 16:51 WIB

Red: Agus raharjo

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). (Ilustrasi)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap memimpin sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/9). (Ilustrasi)

Foto: Antara/Wahyu Putro A
Saksi Cek-Ratu menyebut puluhan ribu surat suara rusak di Pilgub Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh memastikan untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokasi Paslon Cek-Ratu berencana menggugat proses dan hasil Pilkada Jambi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi.

Saksi Cek-Ratu saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, Joni Ismed menuturkan, ada berbagai persoalan yang tidak ditanggapi penyelenggara Pilkada Jambi. Terlebih, perbedaan perolehan suara hanya 11.418 suara. Politikus Partai Golkar ini menegaskan, paslon Cek-Ratu akan mengambil upaya hukum ke MK.

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, banyak menemukan kejanggalan pada pelaksanaan Pilgub Jambi. Selain itu, tim Cek-Ratu dan para saksi juga banyak menemukan kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Potensi TSM cukup terlihat, yakni ada yang bermain dengan menggunakan jaringan dan kekuasaannya dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu,” tuturnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (21/12).

Joni mengaku telah melampirkan sejumlah alat bukti dalam gugatan sengketa pilkada ke MK. Ia menegaskan, pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini untuk mencari keadilan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jambi. Dugaan kecurangan itu misalnya, ada puluhan ribu suara rusak. Meskipun sudah dilaporkan ke pihak penylenggara, namun laporan itu dinilai tidak ditindaklanjuti.

“Temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan saksi kami, hanya belum ada tindaklanjut,” tegas Joni. Ia mengatakan, tim saksi Cek-Ratu sudah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan kejadian ini, tetapi tetap tidak ada tindaklanjut.

Tim Ce-Ratu saat ini sudah mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menguatkan dugaan terjadinya kecurangan TSM di Pilkada Jambi. Terlebih, Joni mengeklaim, berdasarkan hitungan internal mereka, paslon Cek-Ratu memenangkan Pilkada Jambi.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler