Rabu 23 Dec 2020 22:15 WIB

Pengusaha Asal Prancis Ditangkap karena Sabu dan Senpi

Pengusaha yang tinggal di Bali ini diduga memiliki sabu dan menyimpan senpi ilegal.

Red: Ratna Puspita
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020). Polisi berhasil menangkap warga negara Prancis tersebut dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berjumlah 5,43 gram brutto, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir peluru kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menunjukkan senjata api laras panjang milik warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020). Polisi berhasil menangkap warga negara Prancis tersebut dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berjumlah 5,43 gram brutto, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir peluru kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengusaha properti asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30 tahun) ditangkap polisi. Ia diduga memiliki narkotika jenis sabu dan menyimpan tiga senjata api ilegal.

"Senjata ini ditemukan bersama dengan amunisinya. Apakah semuanya aktif atau tidak akan dilakukan pengujian lebih lanjut. Nanti akan dilakukan uji Labfor. Yang jelas peluru yang ditemukan bisa masuk ke dalam senjata ini. Ini senjata berbahaya. Semi otomatis. Juga pistol dan revolver," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12).

Baca Juga

Ia mengatakan tersangka ini berprofesi sebagai pengusaha properti dan sudah lama berada di Bali. Kapolda mengatakan, ia juga ahli dalam tiga bahasa yaitu bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris.

Barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu berat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,37 gram netto beserta bong. Selain itu, juga ditemukan tiga senjata api diantaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine, dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm. 

Kemudian, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm. "Tentu ini membahayakan senjata api laras panjang yang bisa semi otomatis ya bisa saja digunakan untuk kegiatan kejahatan. Yang sifatnya teror ini yang berbahaya apalagi di pakai narkoba terus keseimbangannya tidak baik, bisa saja dia melakukan perbuatan yang tidak baik," kata kapolda.

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Muhammad Khozin mengatakan ancaman hukuman terhadap tersangka ada dua, yakni hukuman narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. "Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Direktorat narkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk masalah senjatanya akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata dia.

Ia mengatakan untuk kasus tindak pidana narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

"Kejadiannya pada hari Senin, (21/12) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku ditangkap di sebuah swalayan mini Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat pelaku masuk ke dalam mini mart tim bermaksud menghampiri namun yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar mini mart namun dapat diamankan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement