Rabu 23 Dec 2020 23:01 WIB

Polda NTB Bekuk Begal Usia Muda

Para pelaku ditangkap di tempat terpisah.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus empat anggota komplotan begal yang masih tergolong usia muda. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan, empat anggota komplotan begal ini ditangkap dari pengembangan keterangan seorang penadah kendaraan roda dua hasil kejahatan mereka di Jalan Underpass BIL II, Kabupaten Lombok Barat.

"Berangkat dari keterangan penadah dan juga saksi serta korban yang diperiksa di Polres Lombok Barat, tim kami mendapatkan identitas para pelaku ini dan berhasil menangkap mereka satu persatu," kata Artanto dalam konferensi persnya didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono di Mapolda NTB, Rabu.

Empat anggota komplotan begal yang ditangkap pada Selasa (22/12) siang tersebut berinisial BU (19), SA (19), RI (21), dan BN yang masih berusia 15 tahun. Artanto menjelaskan bahwa mereka ditangkap dari tempat terpisah.

Kali pertama, Tim Puma menangkap BN bersama SA. Setelah mengakui perbuatan kejahatannya di Jalan Underpass BIL II, Kabupaten Lombok Barat, peran pelaku lainnya terungkap.

"Jadi dalam aksi begal di Jalan Underpass BIL II itu ada tujuh orang yang beraksi. Empat baru kita tangkap dan tiga lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam aksinya, mereka secara berboncengan menggunakan dua kendaraan roda dua. Para pelaku memepet korban yang sedang melintas di Jalan Underpass BIL II, wilayah Bajur, Kabupaten Lombok Barat. "Korban ketika itu ditendang dari atas motor-nya hingga terjatuh dan kendaraannya langsung dibawa kabur," ucap dia.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman keterangan para pelaku untuk mengetahui aksi kejahatan di lokasi lainnya. "Ada dugaan kalau komplotan mereka ini lebih dari tujuh orang dan beraksi di tempat lain. Itu juga masuk dalam proses pengembangan kami," katanya.

Lebih lanjut, kini ke empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Namun untuk penanganan dua orang dengan inisial SA dan BN yang diketahui masih dibawah umur dan berstatus pelajar dilimpahkan ke Polres Lombok Barat.

"Karena memang di sana (Polres Lombok Barat) yang dua ini terlibat kasus juga. Untuk yang masih dibawah umur (BN, inisial), penyidik menerapkan diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement