Selasa 29 Dec 2020 14:46 WIB

BPIP: Kasus Parodi Lagu 'Indonesia Raya' tak Bisa Dibiarkan

BPIP mengatakan, kasus parodi lagu 'Indonesia Raya' melukai hati WNI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Benny Susetyo atau Romo Benny.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Benny Susetyo atau Romo Benny.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengomentari kasus parodi lagu "Indonesia Raya" dan lambang Garuda Pancasila oleh netizen asal Malaysia. Benny mengatakan, tindakan itu melukai hati warga negara Indonesia dan aksi tersebut harus ditindak secara hukum.

Benny menekankan, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan. Sehingga, tak pantas hal-hal itu dihina oleh warga negara lain. "Kasus ini tidak bisa dibiarkan, Kemenlu harus segera bertindak, berdiplomasi," kata pria yang akrab disapa Romo Benny dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id

Baca Juga

BPIP menyerahkan kasus ini kepada Menteri Luar Negeri dan Pemerintahan Malaysia untuk menyelesaikan dengan baik secara diplomatis. "Dalam undang-undang, warga asing maupun bukan jika melecehkan simbol-simbol negara maka harus ditindak tegas," lanjut Benny.

Benny meminta kepada kepolisian Diraja Malyasia untuk menuntaskan kasus itu sesuai hukum di Malaysia. Kasus tersebut juga sebaiknya diselesaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi ke publik Indonesia.

"Ini harus diproses secara hukum sesuai perundangan," ujar Benny.

Selain itu, ia mendorong Perdana Menteri Malaysia agar meminta maaf kepada Negara Indonesia mengenai kasus ini. "Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia," pinta Benny.

Sebelumnya, muncul unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean.

Payung hukum Lagu Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement