Jumat 01 Jan 2021 00:30 WIB

6 Kasus Menonjol di Tasikmalaya, Denny Siregar Salah Satunya

Kasus Denny Siregar saat ini telah dilimphakan dan ditangani oleh Polda Jabar.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2020, Kamis (31/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan memberikan keterangan saat rilis akhir tahun 2020, Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya menggelar rilis akhir tahun 2020. Dalam penjelasannya, Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, enam kasus yang paling menonjol sapanjang 2020.

Dia menyebutkan, kasus pertama adalah  kematian seorang siswa SMP berinisial DS yang ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Setelah diselidiki oleh kepolisian, anak perempuan di bawah umur itu dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.

"Kasus itu sudah P21 dan sudah disidangkan," kata Kapolresta, Kamis (31/12).

Selain itu, kasus pelaporan kepada Denny Siregar terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya. Kasus itu dilaporkan ke Polresta Tasikmlaya oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani pada 2 Juli 2020. Denny diduga melanggar Pasal 45a ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 tahun 2008.

Doni mengatakan, kasus itu saat ini telah ditangani oleh Polda Jabar. "Sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata dia.

Ketiga, kasus yang menonjol adalah penemuan mayat perempuan dalam sebuah empang di Kelurhan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada 26 Juli 2020. Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui perempuan itu dibunuh seorang lelaki yang hendak mengambil tasnya. Lantaran korban melawan, pelaku membunuhnya dan membuat jasadnya ke empang. 

Kasus menonjol yang keempat adalah penerobosan gerbang Mako Polresta Tasikmalaya yang terjadi pada 21 September 2020. Ketika itu, kendaraan mobil Suzuki APV bernomor polisi D 1783 DAN menabrak gerbang Mako Polresta Tasikmalaya. Ketika petugas berusaha menghentikan, pelaku justru melawan dan ingin merebut senjata petugas. Doni menyebut kasus itu telah P21. 

Selanjutnya, adalah kasus meninggalnya warga Kecamatan Tawang karena telah menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. Korban diduga telah dianiaya oleh enam orang tersangka hingga meninggal dunia. 

Doni mengatakan, penanganan kasus itu telah P21. Keenam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1, 2 ke 3, atau Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 353 ayat 3 KUHPidana. 

Kasus menonjol terakhir adalah kasus pemberian upah yang tak sesuai perjanjian kepada para pekerja perkebunan di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dengan laporan LP/B/195/VII/2020/JB R/RES TSM KOTA. Para mantan pekerja perkebunan yang telah di-PHK melaporkan eks atasan mereka kepada kepolisian. Namun penanganan kasus itu sudah dihentikan (SP2 Lidik).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement