Rabu 13 Jan 2021 18:11 WIB

BPH Migas Resmikan SPBU BBM 1 Harga di NTT

BPH Migas bertugas menjamin ketersediaan dan membagi kuota BBM di seluruh NKRI.

Red: Gita Amanda
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa secara simbolis meresmikan BBM 1 Harga di Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa secara simbolis meresmikan BBM 1 Harga di Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

REPUBLIKA.CO.ID, MAMBORO -- Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, Koordinator Pengaturan BPH Migas I Ketut Gede Aryawan, Wakil Bupati Sumba Tengah Daniel Landa, SAM Pertamina Retail NTT Ahmad Tohir &SBM Rayon IV NTT M Angga Dexora melaksanakan Peresmian BBM 1 Harga Regionaldi Kecamatan Mamboro, Provinsi NTT secara simbolis meresmikan BBM 1 Harga di Kecamatan Mamboro, Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peresmian dilakukan di SPBU Kompak 56.874.02, pada Ahad (10/1) lalu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumba Tengah Daniel Landa, selain mengucapkan rasa syukur dan terimakasih, sekaligus menyampaikan suka cita atas peresmian SPBU BBM 1 Harga, yang mana kehadirannya sangat dibutuhkan. Ribuan kendaraan terutama roda 2, juga nelayan serta traktor-traktor di Mamboro memerlukan bahan bakar solar yang murah. Daniel berharap, kehadiran SPBU BBM 1 Harga di Kecamatan Mamboro akan terus menunjang kebutuhan masyarakat akan BBM, bensin maupun solar.

Baca Juga

Selanjutnya, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPH Migas adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas mengatur dan mengawasi, sekaligus menjamin ketersediaan Migas, membagi kuota BBM di seluruh wilayah NKRI. Khusus untuk Sumba Tengah, tahun ini kuota BBM subsidi JBT solar dinaikkan 47 persen. Selanjutnya, Ifan sapaan akrab Kepala BPH Migas berpesan untuk dijaga jangan sampai ada yang menyalahgunakan. Untuk jenis traktor backhoe perusahaan, ketentuan harus menggunakan nonsubsidi.

BPH Migas, lanjut Ifan, melakukan evaluasi dalam setiap tiga bulan, dan dapat merevisi Surat Keputusan disesuaikan dengan kondisi riil lapangan. Selain itu, ada jenis Sub Penyalur dengan ketentuan konsumen tertutup dimana memiliki harga yang sama dengan di Penyalur, namun ditambahkan dengan biaya angkut yang telah ditetapkan oleh pemkab setempat.

BBM satu harga adalah terkait persoalan keadilan energi, salah satu program Nawacita Presiden. Setelah secara simbolis penyerahan SK kuota BBM, dilanjutkan dengan bersama-sama melakukan tinjauan lapangan SPBU BBM 1 Harga yang diresmikan.

Pada saat tinjauan lapangan, perbincangan interaktif terjadi antara Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dengan pengelola SPBU, terkait meteran dispenser SPBU dijelaskan pengelola, adalah pindahan dari Mambar Kayung. Kepala BPH Migas berpesan di hadapan Wakil Bupati Sumba Tengah, agar segera ditera/kalibrasi, namun agar jangan dihambat. "Selain itu dibantu segera solarnya agar segera didistribusikan namun dijaga jangan sampai disimpangkan,” jelas Ifan, seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Rabu (13/1).

Selain itu, Ifan berpesan agar pemda setempat membantu pengawasan, karena keberadaan BPH Migas hanya di pusat. Disela-sela tinjauan lapangan, Ifan kembali menegaskan Sub Penyalur agar dikembangkan. Ketentuan jarak 10 kilometer (km) dari SPBU, dan 5 km dari sesama Sub Penyalur, dengan konsumen tertutup yang didaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement