Senin 18 Jan 2021 15:16 WIB

In Picture: Hakim Tipikor Tunda Pembacaan Pledoi Jaksa Pinangki

Penundaan dilakukan karena ayah terdakwa, meninggal dunia..

Red: Yogi Ardhi

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan nota pembelaan (pledoi) jaksa Pinangki Sirna Malasari karena ayahnya meninggal dunia.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan. Namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal, ya," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1). Hakim pun memberikan waktu untuk Pinangki memakamkan ayahnya, Heroe Sakuntala.

"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda," tutur hakim Ignasius.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement