Kamis 21 Jan 2021 14:55 WIB

Dilema Belajar Tatap Muka

Pemerintah perlu menunda proses pembelajaran tatap muka selama pandemi Covid-19.

Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah murid mengikuti simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah di SDN Karang Raharja 02, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). Menurut keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, simulasi tersebut digelar untuk persiapan jelang KBM tatap muka pada Januari 2021.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah murid mengikuti simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah di SDN Karang Raharja 02, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). Menurut keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, simulasi tersebut digelar untuk persiapan jelang KBM tatap muka pada Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Cecep Darmawan, Guru Besar dan Ketua Prodi PKN Program Magister dan Doktor pada FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia)

Pada 11 Januari 2021, satuan pendidikan memasuki semester genap tahun ajaran 2020/2021. Namun, berbagai sekolah di berbagai daerah masih memiliki kegamangan terkait proses pembelajaran.

Apakah proses pembelajaran tetap melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau mulai tatap muka di masa pandemi covid-19 saat ini. Pasalnya, banyak regulasi baru terkait perkembangan covid-19, yang silih berganti.

Pemerintah pun telah melansir kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, dan dilanjutkan dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan secara parsial di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Khusus kebijakan PPKM pada 11 Januari hingga 25 Januari, ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sedangkan berkenaan dengan penyelenggaraan pembelajaran, masih berlaku Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara opsional alias tidak wajib.

Keputusan Bersama di atas, memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag, untuk pemberian izin implementasi pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah kemudian meresponnya secara beragam atas Keputusan Bersama tersebut.

Sebagian ada yang menangguhkan atau membatalkan rencana pembelajaran tatap muka dan memutuskan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh. Namun ada juga yang tetap akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, memang sangatlah dilematis. Kian lama tidak terjadi pembelajaran tatap muka, maka optimalisasi proses pembelajaran mengalami kesulitan, terutama pada pembelajaran anak usia dini dan bagi mereka yang mengalami kendala teknis jaringan internet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement