Jumat 22 Jan 2021 15:18 WIB

Permintaan Tambahan 40 Persen Kapasitas RS untuk Covid

Tambahan kapasitas mendesak agar tak ada pasien Covid-19 yang terlantar.

Red: Indira Rezkisari
Petugas memeriksa bagian dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang dimodifikasi menjadi Kereta Medik Darurat, di PT INKA (Persero) Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). PT INKA (Persero) memodifikasi tiga rangkaian KRL masing-masing terdiri delapan kereta menjadi Kereta Medik Darurat yang akan digunakan sebagai rumah sakit lapangan untuk keperluan ruang isolasi bagi pasien positif COVID-19 seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19, dan penempatan kereta tersebut akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 Jawa Timur.
Foto: Antara/Siswowidodo
Petugas memeriksa bagian dalam Kereta Rel Listrik (KRL) yang dimodifikasi menjadi Kereta Medik Darurat, di PT INKA (Persero) Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/1/2021). PT INKA (Persero) memodifikasi tiga rangkaian KRL masing-masing terdiri delapan kereta menjadi Kereta Medik Darurat yang akan digunakan sebagai rumah sakit lapangan untuk keperluan ruang isolasi bagi pasien positif COVID-19 seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19, dan penempatan kereta tersebut akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rr Laeny Sulistyawati, Fauziah Mursid, Dea Alvi Soraya, Antara

Kementerian Kesehatan meminta kepada rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia untuk mengonversikan 40 persen dari kapasitas pelayanan kesehatannya, terutama untuk rawat inap dari layanan non-Covid menjadi ke penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS CoV 2 tersebut. Surat edaran terkait permintaan konversi tersebut sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, Jumat (22/1), menyebutkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh rumah sakit terkait konversi pelayanan kesehatan tersebut. "Permintaan ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga seluruh rumah sakit apakah itu rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum," kata Kadir.

Hal ini dilakukan mengingat semakin meningginya kasus Covid-19 di seluruh Indonesia, yang berdampak pada beban rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19 yang juga meningkat.

"Surat edaran yang isinya meminta ke semua rumah sakit untuk melakukan peningkatan kapasitas. Dengan cara semua mengonversi 40 persen ruang rawat inap. Bila tidak bisa menambah tempat tidur karena terbatas sarana, kita minta konversi, bagaimana mengubah tempat tidur di RS yang tadinya untuk pelayanan non-Covid-19 sekarang jadi untuk melayani pasien Covid-19," kata Kadir.

Kadir menyebut saat ini tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 sekitar 64,83 persen secara nasional. Dari sekitar ruang rawat inap, ruang isolasi mandiri, ruang ICU untuk pasien Covid-19 sebanyak lebih dari 81 ribu tempat tidur, sudah terisi sekitar 52 ribu.

Namun Kadir menekankan bahwa di beberapa daerah, khususnya di wilayah dengan kategori zona merah, tingkat keterisian ruangan rawat inap untuk pasien Covid-19 ada yang sudah mencapai 80 persen hingga 89 persen. Untuk DKI Jakarta, kata Kadir, tingkat keterisian ruangan rawat inap sudah mencapai 82 persen. RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet yang hanya khusus menangani pasien Covid-19 saja sudah lebih dari 80 persen tingkat keterpakaian ruangannya.

Upaya menambah ruang perawatan bagi pasien Covid-19 merupakan bagian dari antisipasi lonjakan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru. Kemenkes khawatir keterisian rumah sakit per kota/kabupaten yang telah di atas 80 persen, membuat pasien baru bisa terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan.

Kadir mengakui, Kemenkes telah memprediksi kenaikan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. Prediksi tersebut berdasarkan pengalaman libur 2020 lalu seperti Lebaran dan hari kemerdekaan Indonesia. Setiap kali ada libur panjang maka dalam satu atau dua pekan kemudian terjadi lonjakan kasus.

"Hanya saja kenaikan kasus pada Juli dan September 2020 tidak ada masalah, kenapa? Karena keterisian rumah sakit (BOR) kita masih ada di sekitar 35-40 persen. Namun, pada saat sekarang ini betul-betul mengkhawatirkan karena BOR rumah sakit sudah 80 persen ke atas sehingga kita memprediksi jika ada lonjakan kasus begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat tidak tertampung di rumah sakit," katanya saat mengisi konferensi virtual bertema Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19.

Ia menyebutkan jumlah rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 2.979 rumah sakit dan tempat tidur yang disiapkan untuk pasien Covid-19, baik itu tempat tidur isolasi dan ICU sebanyak 81.022 tempat tidur per 21 Januari 2021. Sementara pasien yang dirawat di RS sebanyak 52.719 pasien maka BOR masih berada 64,83 persen secara nasional. Pihaknya khawatir penambahan pasien ini akan berdampak pada tingginya angka kematian hingga angka penularan kasus pada tenaga kesehatan.

"Artinya secara umum sudah mengkhawatirkan, jika kasus terus bertambah, ada kemungkinan pasien tidak tertampung," katanya.

Surat edaran Menkes ditargetkan tidak hanya menaikkan kapasitas RS merawat pasien Covid-19. Menkes turut meminta tambahan ruangan ICU hingga 25 persen.

"Mudah-mudahan dengan demikian rumah sakit dalam posisi aman dan tidak ada masyarakat kita yang tak tertampung di rumah sakit," ujarnya.

Kemenkes namun menyadari penambahan tempat tidur akan berdampak pada kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Padahal, ia mengakui jumlah nakes kini tidak mencukupi. Oleh karena itu, dia melanjutkan, Menkes kembali mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi pada tenaga kesehatan jika belum bisa melakukan pekerjaannya sebagai perawat karena belum memiliki surat tanda registrasi (STR) atau izin praktik maka diberikan relaksasi.

Artinya, tenaga medis yang belum memiliki STR bisa diberdayakan tanpa memiliki STR. "Kemudian kami juga meminta rumah sakit memiliki persediaan logistik obat-obatan, alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD) selama tiga bulan atau empat bulan ke depan hingga Maret," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement