Rabu 27 Jan 2021 01:25 WIB

Aturan Perjalanan Dalam Negeri-Internasional Diperpanjang

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi aturan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas kesehatan melakukan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12). Mulai Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas kesehatan melakukan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang kereta jarak jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12). Mulai Selasa 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini (26/1) hingga 8 Februari 2021.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Adita, Selasa (26/1).

Baca Juga

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021  tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Adita mengatakan, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima SE.

Dia menuturkan, empat aturan untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (transportasi darat), SE 9 Tahun 2021 (transportasi aut), SE 10 Tahun 2021 (transportasi udara), dan SE 11 Tahun 2021 (perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

“Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021,” tutur Adita.

Meskipun begitu, Adita menegaskan terdapat penambahan yakni penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau PCR yang menyatakan negatif Covid-19. Sampelnya, kata Adita, diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Selanjutnya, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita.

Dia memastikan, Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu, Adita mengimbau penumpang dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement