Selasa 02 Feb 2021 15:41 WIB

In Picture: Satpol PP Ragunan Hukum Warga tanpa Masker

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga dikenai sanksi sosial saat razia masker dengan membersihkan Jalan Ampera Raya di Jakarta, Selasa (2/2). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi telah berlangsung hampir satu tahun. Kasus positif telah mencapai angka satu juta kasus. Jakarta berkali mencatatkan rekor kasus baru tertinggi.  Namun masih banyak warga Jakarta yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

 

Satpol PP Kelurahan Ragunan pun menjatuhkan sanksi sosial kepada warga. Mereka diharuskan mengenakan 'rompi pelanggar aturan' dan menyapu di depan publik.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement