Kamis 04 Feb 2021 13:16 WIB

Anggaran Covid-19 Berisiko, BPK Gunakan Risk Based Audit

Risk Based Audit didesain hanya memeriksa pada akun satuan kerja yang berisiko

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto dalam entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).
Foto: BPK
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto dalam entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyelenggarakan entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (4/2).

Lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.

Dalam pembukaan entry meeting, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I/Anggota I BPK Hendra Susanto menyatakan tahun ini lembaganya akan menjalankan pemeriksaan berbasis risiko atau Risk Based Audit. Hal ini menurut Hendra karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko.

"Ini agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) dalam penentuan opini," tutur dia dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di Lingkungan AKN I, Kamis (4/2).   

Ia menambahkan satuan kerja yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal. "Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” papar Hendra. 

Hal ini, ucap dia, karena terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19. Antara lain risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, risiko pelaksanaan operasi di lapangan, risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan.

Ia mengingatkan hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Hal ini bertujuan agar opini LKKL Tahun 2020 yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement