Kamis 04 Feb 2021 17:07 WIB

Babel Tetapkan 5.000 Hektare Lumbung Pangan Padi Organik

Ribuan hektare sawah organik ditetapkan sebagai kawasan lumbung pangan Food Estate

Red: Gita Amanda
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menetapkan 5.000 hektare area lumbung pangan padi organik. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Jojon
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menetapkan 5.000 hektare area lumbung pangan padi organik. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menetapkan 5.000 hektare area lumbung pangan padi organik. Ini dilakukan guna meningkatkan produksi berat kualitas ekspor.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bangka Belitung, Junaidi di Sungailiat, Kamis (4/2), mengatakan 5.000 hektar area yang direncanakan untuk pengembangan lumbung pangan padi organik tersebar di sejumlah wilayah kabupaten. Masing-masing di Kabupaten Bangka seluas 1.000 hektar, Bangka Selatan 3.000 hektar dan di Belitung Timur Seluas 1.000 hektar.

Baca Juga

"Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna pemantapan rencana kegiatan pengembangan perluasan sawah untuk padi organik itu," jelasnya.

Untuk merealisasi cakupan luas sawah yang ditetapkan itu kata dia, dilakukan secara bertahap karena banyak hal yang perlu dipersiapkan termasuk ketersediaan sumber daya petani mengelola sawah organik.

Dikatakan, ribuan hektare sawah organik ditetapkan sebagai kawasan lumbung pangan Food Estate berbasis korporasi dimana pengaturan dilakukan oleh lembaga lain yang sah. "Produksi beras dari padi organik bernilai jual tinggi untuk jenis beras putih dengan harga eceran Rp 12 ribu per kilogram sedangkan jenis beras hitam mencapai Rp 45 ribu per kilogram," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement