Jumat 05 Feb 2021 13:27 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Bekasi

Pihak keluarga malaporkan mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (2/2).

"Saat itu korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di Bekasi.

Hendra mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan keluarga korban. Saat memandikan jenazah korban, pihak keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban.

"Karena merasa janggal pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini kepada kami, minta segera mengungkap kasus ini," katanya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kata Hendra, tubuh korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.

"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang, esok harinya (Rabu) baru melaporkan ke kami," ucapnya.

Petugas kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.

"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.

Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement