Jumat 05 Feb 2021 14:41 WIB

Pembangunan Masjid Ayodhya Sengketa Lagi

Pembangunan Masjid Ayodhya di India sengketa lagi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India
Foto: Desain Masjid Ayodhya baru
Ini Penampakan Desain Masjid Ayodhya di India

REPUBLIKA.CO.ID,DELHI -- Dua bersaudara dari Delhi pada Rabu lalu ke Pengadilan Tinggi Allahabad mengeklaim kepemilikan tanah yang dialokasikan kepada Badan Wakaf Pusat Wakaf Sunni Uttar Pradesh. Di atas tanah itu, akan dibangun sebuah masjid di Ayodhya, India.

Tanah seluas lima hektare itu diberikan kepada Badan Wakaf Pusat Wakaf Sunni Uttar Pradesh sesuai dengan perintah Mahkamah Agung dalam kasus sengketa kepemilikan Ayodhya. Dilansir dari laman Scroll.in, Jumat (5/2).

Baca Juga

Petisi yang diajukan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Lucknow, kemungkinan akan dibawa untuk sidang pada 8 Februari 2021. Rama Rani Punjabi dan Rani Kapoor alias Rani Baluja yang ke pengadilan tinggi menuntut agar pihak berwenang menahan tanah dari Dewan Wakaf sampai penundaan sengketa yang diajukan di hadapan petugas permukiman di Ayodhya.

Mereka mengatakan, dalam petisi tertulis bahwa ayah mereka, Gyan Chandra Punjabi, telah menetap di distrik Faizabad setelah datang ke India selama pemisahan pada 1947 dari Punjab. Distrik Faizabad sekarang secara resmi dikenal sebagai distrik Ayodhya.

Mereka mengeklaim bahwa ayah mereka diberi jatah tanah seluas 28 hektare di Desa Dhannipur selama lima tahun. Mereka mengeklaim bahwa ayah mereka terus memiliki tanah tersebut setelah jangka waktu lima tahun.

Baca juga : Dewi Sandra, dari Islam Pindah Agama dan Kembali Mualaf

Belakangan, para pemohon mengatakan, nama ayah mereka dihapus dari catatan. Gyan Chandra Punjabi mengajukan banding terhadap hal ini kepada komisaris Ayodhya dan permohonan itu diizinkan.

Para pemohon juga mengeklaim bahwa petugas konsolidasi kembali menghapus nama ayah mereka dari catatan. Mereka mengatakan, banding diajukan di hadapan petugas permukiman di Ayodhya terhadap perintah kantor konsolidasi. Namun, mereka mengeklaim bahwa pihak berwenang memberikan tanah mereka kepada Badan Wakaf tanpa menghiraukan petisi mereka.

Sebidang tanah seluas lima hektare tersebut diberikan oleh pemerintah Uttar Pradesh kepada Dewan Wakaf Sunni di Desa Dhannipur untuk pembangunan sebuah masjid. 

The Indo-Islamic Cultural Foundation pada 19 Desember meluncurkan desain masjid dan rumah sakit yang akan dibangun di atas lahan tersebut. Proyek pembangunan masjid secara resmi dimulai di atas tanah pada 26 Januari dengan upacara pengibaran bendera.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement