Ahad 07 Feb 2021 13:11 WIB

Keluarga tak Terima Kesimpulan Kapal MV Nur Aliya Tenggelam

Keluarga tidak mendapat bukti meyakinkan bahwa kapal MV Nur Aliya tenggelam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Pencarian kapal (Ilustrasi) Konsultan dan Bantuan Hukum Al-Azhar yang menerima pengaduan keluarga salah satu korban belum dapat menerima kesimpulan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kapal MV Nur Aliya.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pencarian kapal (Ilustrasi) Konsultan dan Bantuan Hukum Al-Azhar yang menerima pengaduan keluarga salah satu korban belum dapat menerima kesimpulan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kapal MV Nur Aliya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsultan dan Bantuan Hukum Al-Azhar yang menerima pengaduan keluarga salah satu korban belum dapat menerima kesimpulan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal kapal MV Nur Aliya. Hingga kini, keluarga tidak mendapat bukti yang meyakinkan bahwa kapal bermuatan Ore Nickel tersebut tenggelam. 

"Kami dapat merasakan derita keluarga korban sehingga keberatan dengan kesimpulan KNKT yang menyatakan bahwa kapal Nur Allya tenggelam, karena tidak ada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan secara fisik yang menunjukkan bahwa kapal tersebut tenggelam," kata Ketua Konsultan Hukum Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangan pers, Ahad (7/2)

Baca Juga

Sampai saat ini, Suparji mengatakan, pihak keluarga masih menuntut bukti-bukti yang terang-benderang untuk menunjukkan keadaan sebenarnya yang  terjadi pada kapal tersebut. "Kami akan terus menuntut pengungkapan fakta yang sebenarnya atas hilangnya 25 orang dalam kapal tersebut guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum, melalui DPR RI, Komnas HAM, Ombusdman RI dan Presiden RI," paparnya.

Selain itu, kata Suparji, kuasa hukum juga meminta kepada Kapolri menindak lanjut surat Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Kapolri, Nomor : B-143/KM.00.02/8/2020, tanggal 31 Agustus 2020. Menurut Suparji,  Surat tersebut soal Rekomendasi Atas Insiden Hilangnya Kapal MV. Nur Allya, yang salah satu muatannya menyatakan bahwa ada dugaan terjadinya tindak pidana (kejahatan).

"Kami tidak akan menyerah untuk menuntut kebenaran dan keadilan, karena 1 (satu) nyawa manusia sangat berharga, apalagi 25 nyawa manusia," tegas Suparji.

Menurut Suparji, pihak kapal MV. Nur Allya , yakni PT Gurita Lintas Samudera yang menempatkan Taruna Prala (Risky Fallah-siswa STIP) dan awak kapal yang lain pada Kapal MV. Nur Allya, harus bertanggung jawab penuh atas kejadian hilangnya Kapal MV. Nur Allya. 

Kapal MV Nur Allya hilang di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 21 Agustus 2019. KNKT menyelesaikan investigasinya dan menyimpulkan kapal yang mengangkut nikel dengan 27 awak tersebut karena tenggelam.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat kapal itu tenggelam. “Proses pemuatan tambang sampai ke kapal yang saat itu dalam keadaan hujan menyebabkan kandungan air di luar batas aman sehingga nikel atau muatan berubah seperti benda cair dan menyebabkan tenggelam,” kata Soerjanto dalam konferensi video, Jumat (5/2). 

Soerjanto menjelaskan, dari hasil analisis kerusakan lifeboat, data AIS, adanya signal EPIRB, hasil survei bawah air, keadaan laut yang cukup bergelombang, dan khususnya data keadaan kadar air dari muatan nickel ore melebihi batas kadar air yang diizinkan dalam pengangkutan. Selain itu, terjadi hujan saat pemuatan sehingga dapat disimpulkan bahwa muatan Nur Alya mengalami likuifaksi.

Soerjanto memohon maaf hasil investigasi yang dilakukan cukup lama untuk diselesaikan. Dia mengakui, KNKT juga menemukan sejumlah kendala dalam melakukan investigasi kecelakaan kapal tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement