Senin 08 Feb 2021 22:01 WIB

MER-C: Keputusan ICC Soal Kejahatan Israel Patut Diapresiasi

MER-C apresiasi keputusan ICC buka peluang selidiki kejahatan Israel

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad apresiasi keputusan ICC buka peluang selidiki kejahatan Israel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad apresiasi keputusan ICC buka peluang selidiki kejahatan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka peluang penyelidikan terhadap Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina, baik yang berada di Jerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. 

"Ini langkah maju dan tepat. Selama ini ada kesan yang sangat mencolok membiarkan kejahatan kemanusiaan dilakukan Israel tanpa tersentuh oleh ICC. Kami kagum atas keberanian Jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan menyelidik kejahatan perang Israel," kata Ketua Presidium MER-C, Dr Sarbini Abdul Murad, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id pada Senin (8/2). 

Baca Juga

Menurut Sarbini, dengan keputusan yang berani ini, dunia mengharapkan tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan yang masif terjadi di Palestina. 

"Palestina sudah lama mendambakan kemerdekaannya. Adapun perlawanan yang dilakukan oleh Palestina bertujuan mendapatkan hak keadilan dan kebebasan serta kemerdekaan sebagai solusi dua negara," ucap Sarbini. 

Adapun ICC membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang dalam konflik Israel-Palestina. Putusan itu disampaikan di ruang pra-sidang oleh tiga hakim ICC pada Jumat (5/2), untuk membuka penyelidikan kriminal terhadap Israel dan kelompok militan Palestina, termasuk Hamas dalam konflik yang terjadi pada 2014 hingga protes di perbatasan Gaza pada 2018, dan permukiman Israel di wilayah pendudukan. 

Putusan yang disampaikan pada Jumat (5/2), membuka jalan bagi ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan dalam konflik Israel-Palestina pada 2014 di Jalur Gaza, yang dikepung oleh tentara Israel dan faksi bersenjata Palestina. 

Perang 50 Hari tersebut telah menghancurkan daerah kantong pantai dan menewaskan 2.251 warga Palestina yang sebagian besar adalah warga sipil. Sementara korban tewas di pihak Israel hanya 74 orang. Dugaan kejahatan perang ini telah menjadi subjek penyelidikan awal ICC selama lima tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement