Rabu 10 Feb 2021 07:12 WIB

Ini Prosedur Klaim Kerugian Akibat Jalan Berlubang

Peristiwa yang dialami dapat dilaporkan ke call center dan membuat berita acara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2) pukul 03.00 dini hari dan mengakibatkan penutupan satu jalur arah Cirebon-Jakarta.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2) pukul 03.00 dini hari dan mengakibatkan penutupan satu jalur arah Cirebon-Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) memiliki prosedur penanganan klaim kerugian untuk pengguna jalan akibat kejadian khusus. Salah satunya,kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau adanya jalan yang berlubang.

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, Selasa (9/2) malam. 

Baca Juga

Dwimawan memstikan, nantinya Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian. Selanjutnya, kata dia, petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan. 

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," jelas Dwimawan. 

Untuk melanjutkan proses klaim tersebut, Dwimawan mengatakan pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu tiga kali 24 jam sejak kejadian, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim. Dokumen tersebut seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surt keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi. 

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dwimawan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement